JEPARA, iNewsSemarang.id – Aksi bejat dilakukan oleh dua kakek di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya tega menyetubuhi seorang siswi 13 tahun hingga hamil.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban. Selanjutnya dijelaskan bila korban diduga sedang hamil 7 bulan.
Sampai di rumah, orang tua menginterogasinya dan korban mengaku telah disetubuhi dua kakek berinisial M (70) dan W (69).
Tersangka M mencabuli korban pada Juli 2023, sedangkan W di bulan Agustus 2023. "Kedua tersangka masing-masing menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Modus tersangka berpura-pura menjenguk nenek korban. Mereka lalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang hingga terjadi persetubuhan tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban saat terjadinya pencabulan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni