BANDUNG, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024). Walaupun sudah bebas, terpidana kasus korupsi dana hibah KONI ini masih wajib lapor ke Bapas Bandung.
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali.
Diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018. Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju. Atas perbuatannya ini, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Dia ditahan sejak 2019.
Editor : Ahmad Antoni