KPK Sebut Uang Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp24 miliar dari kasus korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), bisa digunakan untuk membangun 400 rumah di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Fadia Arafiq, Rabu (4/3/2026).
Dia mengungkapkan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan buatan keluarga Fadia menerima transaksi Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. Padahal, uang yang digunakan untuk membayar pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," sebut Asep.
Menurutnya, jika jumlah yang sama digunakan untuk membangun jalan kabupaten, maka bisa membiayai pembangunan hingga puluhan kilometer (km).
"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50–60 km," ujarnya. "Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni