JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan ke-IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Dalam kesempatan itu, anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Aus Hidayat Nur saat menyampaikan interupsi, Selasa (5/3/2024).
Dia mengatakan, hak angket perlu digulirkan mengingat Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa. Oleh karena itu, dia menyatakan gelaran pesta demokrasi yang jujur dan adil harus dijaga.
"Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, jujur, bebas dan rahasia, jujur dan adil," kata dia.
Aus menilai DPR perlu merespons munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, lanjutnya, angket merupakan hak konstitusional.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ujar dia. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman