get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Pranowo Tawarkan 3 Solusi Kembalikan Independensi KPK, Apa Saja?

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp100 Miliar, Ini Respons Ganjar Pranowo

Rabu, 06 Maret 2024 | 08:03 WIB
header img
Ganjar Pranowo saat memberikan keteragan pers, Foto Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Calon Presiden RI Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Selain Ganjar, IPW juga melaporkan Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/3).

Dia menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut