get app
inews
Aa Read Next : Harga Beras Naik, Zakat Fitrah 2024 Rp55.000 Tiap Orang

Sempat Tak Layak Dapat KJMU, Orin Mahasiswi Piatu Pemilik IPK 4 Ditawari 2 Beasiswa

Jum'at, 08 Maret 2024 | 08:00 WIB
header img
Nurhaliza Rinjani Putri Untari alias Orin, mahasiswi piatu pemilik Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4. (Instagram)

Beruntung pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta peka. Melalui Kapus P4OP, Pemprov DKI mempersilahkan para penerima lanjutan KJMU Tahap 2 2023, dan calon penerima baru tahap 1 tahun 2024 untuk melakukan input data kembali ke sistem pendaftaran KJMU.

Selanjutnya, kategori desil masing-masing individu pada data Regsosek yang sebelumnya mendaji dasar untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi persyaratan umum, itu ditiadakan. 

Peserta KJMU tetap bisa mengajukan pendaftaran selama tidak melanggar larangan sebagai penerima KJMU. Berikutnya, pada sistem pendaftaran KJMU, bagi penerima lanjutan KJMU dengan status validasi NIK "tidak layak". 

Pada saat ini, keterangan hasil validasi berubah menjadi "terdaftar". Intinya, tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi desil pada data Regsosek. 

Pembatalan status dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU (misal: cuti akademik/status mahasiswa tidak aktif/menerima bantuan pendidikan/beasiswa lain yang dananya bersumber dari APBN/APBD. 

“Syukurlah kalau Orin masih bisa diterima di KJMU, alhamdulillah. Karena memang KJMU ini untuk mahasiswa tidak mampu dan berprestasi. Makanya jadi aneh saja kalau Orin yang nilai IPK-nya 4 dan kategori miskin pula, kepesertaan KJMU-nya dinyatakan tidak layak,” kata Dono Pratondo, paman Orin yang tinggal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Sementara itu, Sugito, selaku Ketua RT tempat Orin tinggal, yakni RT 4, RW 11, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat, dengan tegas mengatakan bahwa sesuai kartu keluarga (KK) Orin masih tercatat sebagai warganya. “Orang tuanya juga memang tergolong keluarga tidak mampu, saya juga kenal baik dengan ayahnya Orin, Pak Helmi,” ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut