Seminggu Operasi Keselamatan, Polda Jateng Tilang 18.076 Pelanggar Lalu Lintas
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/01/25/46dbc_kabid-humas-polda.jpg)
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Upaya penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lalu lintas, terus dilakukan jajaran Polda Jateng dalam operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.
Meski upaya penindakan hanya 20 persen dari keseluruhan kegiatan yang mengedepankan edukasi, namun langkah ini tetap dilakukan sebagai efek jera terhadap para pelanggar aturan lalu lintas
"Penindakan merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan termasuk undang-undang lalu lintas. Ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (12/3/2024).
Sampai hari ke tujuh operasi Keselamatan, tambah Kabidhumas, jajaran Polda Jawa Tengah sudah menindak atau memberikan tilang pada 18.076 pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak memenuhi standard SNI (standard nasional Indonesia) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Dilihat dari jenis pekerjaan, pelanggar yang ditilang kebanyakan berprofesi swasta. Sedangkan dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni