get app
inews
Aa Text
Read Next : BSI Salurkan Bantuan Fasilitas Kesehatan ke Pondok Pesantren di Jateng

Kangkangi Tiga Santrinya di Kebun, Pimpinan Ponpes Diciduk Polisi

Jum'at, 11 Februari 2022 | 20:26 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Perbuatan tak pantas di lingkungan sekolah berbasis agama kembali terulang. Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). 

Pria berinisial ADD (53) yang menjabat Kepala Sekolah di pondok pesantren diringkus Polisi. Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkapnya atas dugaan kasus asusila

ADD diringkus karena diduga mencabuli tiga orang santri di pondok pesantren yang diasuhnya. 

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Labuhanbatu. Mereka mengaku kerabat mereka menjadi korban pencabulan. 

“Ada pengaduan kalau ada pencabulan di pondok pesantren. Pembuat laporan diketahui kakak salah satu korban," kata Rusdi, Jumat (11/2/2022). 

Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Selanjutnya, petugas kemudian menangkap tersangka setelah mengantongi sejumlah bukti. 

“Tersangka baru kami tangkap, Kamis malam," ucapnya. 

Dari penyelidikan sementara pencabulan yang dilakukan kepada para santri baru pertama dilakukan. Modusnya dengan mengajak korban pergi ke ladangnya.

“Katanya baru sekali. Modusnya pada saat itu dia bawa ke kebun ngarit. Setelah bersih-bersih, baru disitu ada pencabulannya,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhan Batu.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” ujarnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut