Polsek Gunungpati Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Cafe Latar Belakang Semarang
Senin, 18 Maret 2024 | 20:42 WIB
Usai menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Gunungpati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan selanjutnya dapat mengamankan 2 pelaku, sedang untuk pelaku yang lain masih dilakukan pencarian.
"Ada 4 orang yang jadi korban pengeroyokan itu, yaitu Pemilik cafe dan 3 orang karyawannya. Tapi yang menderita paling lumayan lukanya adalah pemiliknya," ujar Endro.
Saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gunungpati.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Maulana Salman