Lainnya, UPT akan memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), mempercepat revolving UP dan memastikan penggunaan UP/TUP sesuai kebutuhan dan dipertanggungjawabkan 100persen per periode, memperhatikan batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir tahun sesuai pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
Lalu menyampaikan laporan data capaian output per bulan paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya melalui aplikasi SAKTI, meningkatkan capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sesuai target Kementerian sebesar 96.00, mengoptimalkan penggunaan CMS (Cash Management System) dan KKP (Kartu Kredit Pemerintah) dalam pelaksanaan anggaran minimal tiga transaksi per bulan.
Terakhir, melakukan pencatatan realisasi belanja barang/belanja modal pada aplikasi LPSE kemenkumham.go.id, melakukan penilaian pada belanja melalui e-catalog maksimal satu hari setelah barang/jasa diterima dengan baik, melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan, BMN dan pengadaan barang/jasa serta melaporkan progressnya kepada Kepala Kantor Wilayah.
Poin yang sama juga menjadi penekanan Kakanwil dan Kadivmin Kemenkumham Jateng dalam arahannya, sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan anggaran hingga pertengahan Maret 2024 ini.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Pejabat Administrasi, Pengelolaan Keuangan dan PPK Kemenkumham Jateng.
Hadir pula Kepala, Pengelola Keuangan, Bendahara dan PPK dari seluruh UPT Kemenkumham Jateng.
Editor : Ahmad Antoni