c. Syarat Pengajuan JKP :
Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, meliputi :
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti JHT yang saat ini pencairannya diundur hingga masa pensiun.
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau - Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Editor : Sulhanudin Attar