get app
inews
Aa Read Next : Transaksi dan Layanan Bakal Dihentikan, JD.ID Segera Tutup Bisnisnya

Kena PHK, JHT Tunggu Pensiun? BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:52 WIB
header img
Ilustrasi - pandemi membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena itu JHT diandalkan sebagai jaminan saat buruh kehilangan pekerjaan. Tapi dengan peraturan baru, JHT bisa dicairkan setelah masa pensiun, menuai polemik di masyarakat.

2. Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

  • Mengundurkan Diri
  • Cacat Total Tetap
  • Pensiun
  • Meninggal Dunia
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
  • Bagaimana, sudah jelaskan? Jadi ngga perlu risau lagi ketika pencairan JHT diundur, toh pemerintah sudah menyiapkan skema program penggantinya, yang jauh lebih baik.

Tetep produktif dan berpikir positif ya gaes!

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut