get app
inews
Aa Read Next : Kabar Bahagia! Penyanyi Virzha Resmi Menikah dengan Suasana Sabrina

Gelapkan Motor Kreditan, Warga Patebon Dipolisikan

Selasa, 26 Maret 2024 | 18:48 WIB
header img
Branch Manager PT. FIF Cabang Kendal, Tomi Yudha Indarto saat melaporkan kasus penggelapan sepeda motor ke Polsek Patebon.(Ist)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Salah seorang warga Kecamatan Patebon berinisial NS dilaporkan ke polisi usai diduga menggelapkan sebuah sepeda motor yang dikreditnya pada sebuah lembaga pembiayaan atau leasing. Laporan atas ulah nakal debitur ini dilakukan PT. FIF Cabang Kendal ke Polsek Patebon pada Minggu 24 Maret 2024.

Branch Manager PT. FIF Cabang Kendal, Tomi Yudha Indarto saat ditemui membenarkan jika pihaknya telah melaporkan salah seorang debiturnya ke kepolisian. 

"Sebelum melaporkan kasus itu, kami sebelumnya telah mengadukan kasus tersebut ke Polsek Patebon. Aduan itu kami lakukan pada tanggal 6 Februari 2024 silam," kata Tomi, Selasa (26/3/2024).

Tomi membeberkan, kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjadi obyek jaminan fidusia bermula saat terduga pelaku pada tanggal 2 Agustus 2023 mengajukan kredit satu unit sepeda motor Beat Sporty CBS ISS ke PT. FIF Cabang Kendal.

"Tenor kredit yang diajukan terduga pelaku itu 35 bulan, namun hanya diangsur satu kali lalu sepeda motornya dialihkan atau dipindahtangankan ke orang lain," terangnya.

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp50.000.000 (Limapuluh juta rupiah ).

"Sesuai dengan informasi yang kami terima, kasus ini sudah didalami pihak kepolisian dan masuk tahap penyidikan," ungkapnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut