Dia mengaku sangat menyayangkan adanya debitur yang secara sadar melanggar perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Dikatakan, PT. FIF Cabang Kendal senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk debiturnya.
"Sebagai wujud komitmen itu, dari kami sering memberikan imbauan jika terjadi permasalahan bisa diselesaikan di kantor agar mendapat solusi terbaik," tandasnya.
Seiring dengan maraknya debitur yang memindah tangankan, menjual atau menggadaikan barang yang menjadi jaminan fidusia ke pihak lain tanpa persetujuan secara tertulis. Maka Tomi berharap agar masyarakat tidak mudah untuk dijadikan atas nama dengan cara meminjamkan KTP-nya kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang kemudian digunakan untuk mengambil kredit sepeda motor ke perusahan pembiayaan.
"KTP yang dipinjamkan bisa disalahgunakan untuk mengemplang kredit dan pihak perusahaan tetap akan meminta pertanggung jawaban terhadap nasabah atau debitur. Jadi, saya berharap agar masyarakat dapat berhati-hati,' pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi