JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang kena pajak.
Disampaikan soal cara menghitung pajak penghasilan (PPh) yang tercantum pada pasal 21, yang dapat dilakukan pada bulan diterimanya THR dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut dan kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.
“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi, ditulis Kamis (28/3/2024).
Adapun perubahan skema penghitungan PPh 21 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Sebelumnya, pemberi kerja menggunakan metode penghitungan dengan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Namun, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.
Editor : Ahmad Antoni