get app
inews
Aa Read Next : Sedihnya Sandra Dewi Rolls-Royce Seharga Rp20 Miliar Hadiah Ultah Harvey Moeis Disita Kejagung

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:41 WIB
header img
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Timah. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar mengejutkan datang dari keluarga aktris cantik Sandra Dewi. Sang suami, Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga terjadi dalam kurun periode 2015 sampai dengan 2022.

Harvey tampak keluar gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia kemudian digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan. Tidak ada kata yang keluar dari mulut Harvey.  

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (26/3/2024). 

Untuk kepentingan penyidikan, Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambah dia.

Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodasi pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut