Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ponpes Darul Amanah Jadi Pesantren Pertama yang Kunjungi Kompleks DPR/MPR
Advertisement . Scroll to see content

Tok! DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:52 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Tok! DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Kamis (28/3/2024). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan undang-undang atas perubahan kedua undang-undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Puan terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi atas RUU Desa ini.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan yang langsung dijawab setuju dari anggota dewan yang hadir.

Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut:

Satu, penyisipan pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi

Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa

Ketiga, penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut