get app
inews
Aa Read Next : Tok! DPR Setujui RUU Keimigrasian Jadi Undang-undang

Tok! DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:52 WIB
header img
Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Kamis (28/3/2024). (Foto: Antara)

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan

Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa

Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan 

Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut