get app
inews
Aa Read Next : Daftar Imam dan Khatib Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid dan Lapangan Kota Semarang

Amalan-Amalan, Dalil dan Syarat Sahnya Iktikaf

Minggu, 31 Maret 2024 | 05:56 WIB
header img
Jemaah di Masjid Menara (Masjid Layur) di Semarang, Sabtu (30/3/2024) malam. (foto Antoni)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Iktikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan ridha Allah. 

Sedangkan untuk sahnya iktikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu; 
1) beragama Islam; 
2) sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan; 3) Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa; 
4) niat hendak melakukan iktikaf; 
5) tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja.

Terkait tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja disebut oleh Syaikh Samir bin Jamil bin Ahmad ar-Radhi dalam kitab "Ad-Du’aa’ wal I’tikaaf" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Abu Ihsan al-Atsari menjadi 

"Iktikaf Menurut Sunnah yang Shahih" mengutip mazhab asy-Syafi’i, Hanbali dan Zhahiri dan termasuk pendapat Sa’id bin al-Musayyib, Hasan al-Bashri, ‘Atha’, Thawuus, Abu Tsaur dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Mereka berpendapat bahwa puasa bukan syarat sahnya i’tikaf. Karena puasa dan i’tikaf dua ibadah yang terpisah. 

Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhuma dan satu riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. 

Sedangkan mazhab Malik, Auza’i, Ats-Tsauri, al-Laitsi bin Sa’ad, az-Zuhri, satu riwayat dari Thawus, satu riwayat dari Ahmad dan Ishaq, mereka berpendapat tidak boleh melakukan i’tikaf kecuali orang yang berpuasa. 

Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan dalam riwayat lain disebutkan ini adalah pendapat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma. 

Abu Hanifah menetapkan bahwa iktikaf hanya untuk orang yang bernazar saja. Pentingnya syarat ini bahwa apabila kita pegang pendapat kedua berarti orang yang beriktikaf wajib berpuasa dan ini juga berarti bahwa iktikaf tidak boleh dilakukan pada malam hari atau beberapa saat di malam hari dan hanya boleh dilakukan pada siang hari atau beberapa saat pada siang hari. 

Pendapat fuqaha’ tentang batas waktu itikaf, yakni satu hari penuh menurut pendapat yang paling sedikit. Jika kita tidak mengambil pendapat yang mensyaratkan puasa untuk iktikaf berarti boleh melakukan iktikaf kapan saja, baik di waktu malam maupun siang

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut