get app
inews
Aa Text
Read Next : Amalan-Amalan, Dalil dan Syarat Sahnya Iktikaf

Apa Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:45 WIB
header img
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan seperti ini kerap muncul berbagai macam pertanyaan tentang hukum zakat fitrah. Salah satunya adalah terkait kewajiban membayar zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam, termasuk dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan. 

Lantas, apa hukumnya jika seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan?

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan

Dilansir oleh iNews.id dari berbagai sumber, terdapat dua situasi terkait kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan:

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ

bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas, zakat fitri merupakan kewajiban yang dikenakan pada umat Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk semua orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum Muslimin.

Namun, perlu dicatat bahwa penamaan yang digunakan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (Arab: زكاة الفطر), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini, ‘zakat fitri’, mengandung makna sebab-akibat. Artinya, zakat fitri diwajibkan karena kaum Muslimin telah menyelesaikan ibadah puasa di bulan Ramadan (berhari raya).

Zakat fitri disyariatkan karena adanya waktu “fitri”, yaitu saat berakhirnya bulan Ramadan dan puasa. Rangkaian dua kata ini mengandung makna pengkhususan. Dalam arti, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Oleh karena itu, siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, bagi yang tidak menjumpai waktu fitri, zakat fitri tidak menjadi kewajiban baginya.

Kapan Batas Waktu “Fitri”?

Tentang waktu fitri, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa waktu fitri dimulai sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir hingga terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.

Sebagai contoh, dua situasi berikut tidak wajib membayar zakat fitri:

Orang yang meninggal 5 menit sebelum maghrib di hari puasa terakhir.

Bayi yang lahir 5 menit setelah matahari terbenam.

Dua hamba di atas tidak menjumpai waktu fitri, sehingga mereka tidak wajib membayar zakat fitri .

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut