get app
inews
Aa Read Next : Amalan-Amalan, Dalil dan Syarat Sahnya Iktikaf

Apa Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:45 WIB
header img
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan (Foto: Istimewa)

Tanggung Jawab Pembayaran Zakat Fitrah

Keluarga atau ahli waris bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah orang yang meninggal setelah Maghrib di hari terakhir Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah dilakukan atas nama orang yang meninggal dan dihitung berdasarkan jumlah jiwa yang diwajibkan.

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir (orang yang sangat miskin)

2. Miskin (orang yang kekurangan)

3. Amil (pengurus zakat)

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Hamba sahaya (budak)

6. Gharim (orang yang berhutang)

7. Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Kesimpulan

Kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan tergantung pada waktu kematiannya. Jika meninggal sebelum Maghrib di hari terakhir Ramadhan, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah. Namun, jika meninggal setelah Maghrib, maka zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan oleh keluarga atau ahli waris. Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. 

Pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan sudah cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa bayar zakat fitrah ya sobat iNews.id. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut