Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Bung Karno Lelang Peci Gegara Tak Punya Uang untuk Bayar Zakat Fitrah
Advertisement . Scroll to see content

Apa Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:45 WIB
  • author Komaruddin Bagja Arjawinangun
Apa Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan (Foto: Istimewa)

Tanggung Jawab Pembayaran Zakat Fitrah

Keluarga atau ahli waris bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah orang yang meninggal setelah Maghrib di hari terakhir Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah dilakukan atas nama orang yang meninggal dan dihitung berdasarkan jumlah jiwa yang diwajibkan.

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir (orang yang sangat miskin)

2. Miskin (orang yang kekurangan)

3. Amil (pengurus zakat)

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Hamba sahaya (budak)

6. Gharim (orang yang berhutang)

7. Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Kesimpulan

Kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan tergantung pada waktu kematiannya. Jika meninggal sebelum Maghrib di hari terakhir Ramadhan, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah. Namun, jika meninggal setelah Maghrib, maka zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan oleh keluarga atau ahli waris. Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. 

Pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan sudah cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa bayar zakat fitrah ya sobat iNews.id. (Arni Sulistiyowati)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut