get app
inews
Aa Text
Read Next : FPAK akan Demo Besar-besaran Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Semarang

Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terkait Korupsi Timah

Senin, 01 April 2024 | 17:27 WIB
header img
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rumah Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Senin (1/4/2024). Penggeledahan rumah suami aktris Sandra Dewi itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM dan sedang berlangsung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Senin (1/4/2024).

Dia menegaskan, pihaknya akan langsung menyampaikan hasilnya jika proses penggeledahan selesai.

"Hasilnya apa? Nanti kita lihat, kita tunggu, nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," katanya.

Harvey Moeis diduga menjadi otak korupsi PT Timah Tbk. Harvey aktif menghubungi Riza Pahlevi selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018-2019.

Keduanya berkomunikasi untuk mengakomodasi pertambangan liar.

"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024). 

Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

"Di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi. 

Kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut