JAKARTA, iNewsSemarang.id - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) enggan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, mereka hanya bisa memanggil 4 menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Hal ini dikatakan Hakim anggota MK Arief Hidayat saat menyinggung adanya dalil dari pihak pemohon soal cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
"Mahkamah juga sebenarnya, apa iya, kita memanggil kepala negara, Presiden RI, kelihatannya kan ini kurang elok," kata Hakim Arief di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, ketidakelokan itu lantaran posisi presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, tapi juga kepala negara.
"Kalau hanya sekadar pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujarnya.
Editor : Maulana Salman