get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024, Ini Alasannya

Tok! MK Tolak Seluruhnya Permohonan Ganjar-Mahfud

Senin, 22 April 2024 | 15:50 WIB
header img
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (MPI)


JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Putusan ini diketok dalam sidang Senin (22/4/2024). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo tak membacakan secara lengkap seluruh pertimbangan putusan. Pertimbangan itu memiliki kesamaan dengan yang dibacakan saat putusan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.  

Pasangan Ganjar-Mahfud sebelumnya menyampaikan sejumlah permohonan. Salah satunya yakni meminta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berikut petitum yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut