get app
inews
Aa Read Next : DPP PDIP: Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partai

6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 2 Singgung Intervensi Jokowi

Selasa, 23 April 2024 | 09:44 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.(foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ada sejumlah fakta menarik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Beberapa gugatan yang diajukan yakni terkait nepotisme dari pencalonan pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.

Berikut ini enam fakta yang dirangkum iNews.id:

1. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gagal di MK

MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

2. Jokowi Dinyatakan Tidak Terlibat Intervensi

MK dalam pertimbangannya menegaskan tidak menemukan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres. 

MK juga menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU. 

Kemudian, MK tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024 yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi. MK menyatakan pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut