SEMARANG, iNewsSemarang.id – Personel Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Semarang akhirnya menangkap MN, suami yang menganiaya mantan istri sirinya SA (31) menggunakan pisau.
“Pelaku sudah ditangkap di Ambarawa (Kabupaten Semarang) sekarang ditangani Polrestabes Semarang,” ungkap Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar di kantornya, Selasa (23/4/2024)
MN ditangkap pada Senin (22/4/2024) malam dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang.
Kompol Andre menambahkan, satu orang lain yakin rekan pelaku yang sempat diamankan sudah dilepas. Sebab, tidak terbukti turut serta melakukan kejahatan itu. Dia dalam kondisi mabuk hanya dipaksa oleh MN yang juga kondisi mabuk untuk ikut mencari mantan istrinya, namun tidak tahu ternyata akan dianiaya.
“Korban saat ini sudah kembali ke rumah, sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami beberapa luka tusuk dan sayatan,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku ini beberapa hari sebelumnya sudah sempat mencari keberadaan korban. Sempat mendatangi rumah korban bertemu orangtuanya, namun tidak ketemu. Akhirnya mendatangi TKP yakni di Jalan Wologito VIII, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang tempat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Di situlah, tepatnya pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku langsung menganiaya mantan istrinya.
Dari video yang viral di media sosial, pelaku saat itu menggunakan topi, kaus biru garis putih, mengenakan tas selempang mendatangi teras rumah majikan korban. Tak lama, korban keluar seorang diri dan sempat cekcok.
Pada rekaman berdurasi 40 detik itu, pelaku langsung mengambil sebuah benda yang belakangan diketahui sebagai pisau dari tas selempang, langsung menyerang mantan istri sirinya tersebut.
“Motifnya apa masih didalami penyidik, pelaku pernah menikah siri dengan korban saat ini sudah bercerai,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni