get app
inews
Aa Read Next : 7 PPLN di Kuala Lumpur Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Rabu, 24 April 2024 | 09:46 WIB
header img
Selebgram Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar mengejutkan datang dari seorang selebgram cantik Chandrika Chika. Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Chika itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan terancam dihukum 4 tahun penjara.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menegaskan Chika ditangkap bersama 5 temannya dalam kasus tersebut.

"Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Reksa Anugrah di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam.

Chika ditangkap bersama lima temannya di salah satu hotel, kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).

"Di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki," imbuhnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika positif narkoba jenis ganja.

Atas perbuatannya, Chika dan 5 tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya. (Arni Sulistiyowati)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut