DEMAK, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polres Demak mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap AI (13) siswi SMP di Kabupaten Demak.
Kejadian pemerkosaan berawal saat korban dipaksa berhubungan badan dengan pacarnya yang berinisial N oleh ketiga pelaku kemudian direkam video.
Usai merekam hubungan layaknya suami istri itu, para pelaku EP (31), K (32), dan JH (31) menyuruh pacar korban N pergi. Usai pacarnya pergi, AI bergantian dirudapaksa oleh 3 pelaku.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa (16/4) pukul 18.30 WIB.
Saat pulang ke Demak, mereka melintas Desa Jamus, Kecamatan Mranggen. Sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin.
"Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh," terang Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Jum'at (26/4).
Ketiga pelaku menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila. Lantas mereka memaksa keduanya untuk bersetubuh lalu direkam video. Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.
Editor : Ahmad Antoni