DEMAK, iNewsSemarang.id - Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak. Penyalahgunaan BBM subsidi yang telah berlangsung sejak Juli 2024.
Pengungkapan ini terjadi di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, pada Rabu (7/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai keberadaan truk yang mencurigakan di area TPI Dukuh Bongkol Indah. Petugas yang menindaklanjuti kemudian menuju lokasi dan menemukan sebuah truk yang berisi ribuan liter solar bersubsidi dalam jeriken-jeriken," ungkap Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024) pagi.
Di lokasi, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu SY (37) dan MA (24), sementara seorang lainnya, yang diduga sebagai sopir melarikan diri, Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit truk serta 231 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total 6.930 liter.
Kapolres Demak menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya Polres Demak dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kepolisian, dan menjadi peringatan bagi semua pihak yang berusaha menyalahgunakan subsidi BBM. Subsidi ini hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dieksploitasi demi kepentingan pribadi,” jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni