get app
inews
Aa Read Next : Pemprov Jateng Gandeng KPK Cegah Praktik Korupsi Penyelenggaraan PPDB

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024

Senin, 29 April 2024 | 07:15 WIB
header img
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi)


JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini informasi terkait usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024?  Informasi ini penting bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di Penerimaan Peserta Disik Baru (PPDB) 2024. 

Usia siswa atau peserta didik baru ini penting diperhatikan orangtua. Karena terkait dengan kesiapan belajar dari masing-masing anak. Jadi berapa usia masuk sekolah? Berikut penjelasannya.

Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024 

Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. 

Termasuk usia para calon siswa. Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini: 

• Zonasi 
• Afirmasi 
• Perpindahan tugas orangtua/wali 
• Prestasi 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut