JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS yang wajib diketahui masyarakat agar bisa mengantisipasi saat berobat ke rumah sakit.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau murah.
Tapi, tidak semua fasilitas kesehatan mendapat pelayanan gratis atau murah atau bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang dianggap tidak perlu, tidak sesuai atau tidak efektif oleh BPJS Kesehatan.
Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Editor : Ahmad Antoni