get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSI Sultan Agung Semarang Akan Dibangun 7 Lantai

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Periode 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:38 WIB
header img
Ilustrasi Daftar BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS yang wajib diketahui masyarakat agar bisa mengantisipasi saat berobat ke rumah sakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau murah.

Tapi, tidak semua fasilitas kesehatan mendapat pelayanan gratis atau murah atau bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang dianggap tidak perlu, tidak sesuai atau tidak efektif oleh BPJS Kesehatan.

Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 

3. Perataan gigi seperti behel. 

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut