JAKARTA, iNewsSemarang.id - Informasi mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Senin (6/5/2024). Pasalnya, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo dengan harga Rp200 juta dari uang kas dan vendor Kementerian Pertanian.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menggali informasi dari saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah saksi pernah mendapat instruksi untuk pembayaran lukisan.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?" tanya Jaksa.
Kiky pun mengamini pertanyaan Jaksa terkait pembelian lukisan. Jaksa meminta saksi menjelaskan soal lukisan tersebut.
"Lukisan itu (karya) Pak Sujiwo Tejo," jawab Kiky. "Kapan itu?" tanya Jaksa.
Kiky mengaku lupa kapan tepatnya pembelian lukisan tersebut. Dia hanya ingat mendapat arahan pembayaran tersebut dari Kabag Rumah Tangga Arief Sopiyan dan Plt. Kabiro Umum, Zulkifli.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Jaksa kembali menanyakan kapan pembelian lukisan tersebut.
"Sesuai tanggal itu Pak, saya lupa," jawab Kiky.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022 sebesar Rp200 juta?" tanya jaksa memastikan. "Rp200 juta," kata Kiky.
Kiky menyatakan, pihaknya tidak mempunyai uang sebanyak itu. Namun, dia tetap diminta untuk melunasi lukisan dengan harga ratusan juta tersebut.
"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir vendor," kata Kiky.
"Vendor di mana?" tanya Jaksa. "Vendor di kementerian Pak, di biro umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp130 juta, Rp70 juta saya ada uang kas, jadi totalnya Rp200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," kata Kiky.
Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut. Menurutnya, lukisan tersebut tidak dipajang di lingkungan Kementan.
"Yang saya dengar itu di kantor NasDem katanya Pak, cuma saya nggak paham itu Pak," jawab Kiky. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman