Dalam pemeriksaan awal, Irwan mengaku kalau pembunuhan itu dilakukan karena permintaannya agar Bayu memberikan bayaran sebesar Rp500.000 dituruti.
Namun alibi tersebut dibantah oleh hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian yang menyebut bahwa pembunuhan itu telah direncanakan oleh Irwan.
Hal tersebut diperkuat dengan berubahnya pengakuan Irwan yang membenarkan kalau ia telah merencanakan pembunuhan itu dengan alasan ingin menguasai harta Bayu.
Ia sengaja membawa celurit dari tempat ia bekerja sehari-hari saat hendak bertemu dengan Irwan. "Iya," ungkapnya saat ditanya soal perencanaan pembunuhan itu.
Pada akhirnya, Irwan menyesali seluruh perbuatannya."Kapok pak saya menyesal karena saya telah kotor," tutup dia.
Irwan kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan.
Di sisi lain, Kapolda menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan Irwan tidak akan berhenti. "Akan kami dalami terkait dengan modus pembunuhan. Jangan-jangan korban tidak hanya satu," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni