get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 4 Semarang Buka Kerja Sama Angkutan Barang yang Andal dan Efisien, Ini Syaratnya

KA Argo Muria Semarang-Jakarta Dilempari Batu Orang Tak Dikenal di Pemalang, Jendela Pecah

Senin, 13 Mei 2024 | 13:47 WIB
header img
Ilustrasi pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Aksi pelemparan batu ke kereta api (KA) yang sedang berjalan kembali terjadi. Terkini, terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang-Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu (12/5/2024).

Pelemparan batu oleh orang tidak dikenal menyasar pada KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng-Gambir Jakarta. Insiden itu dibenarkan oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

 “Kasus terakhir terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang - Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu 12 Mei 2024 dimana KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng - Gambir Jakarta yang sedang melintas pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya, Senin (13/5) siang.

Akibat kejadian tersebut, pada jendela kereta makan KA Argo Muria pecah dan beruntungnya tidak ada korban yang terluka. Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut