get app
inews
Aa Read Next : 11 Kepala Kejaksaan Negeri di Jateng Diganti, Ada Apa?

Tim Tabur Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara YIA, Ini Tampangnya

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:30 WIB
header img
Asintel Kejati Jateng Sunarwan (baju hitam) memimpin penangkapan DPO Agus Soenaryo (kaos merah) di wilayah Bantul, DIY, Selasa (14/5/2024) pagi. (Foto: Dok Kejati Jateng)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Intelijen Kejati Jateng yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan rumah karyawan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). 

Penangkapan DPO dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (14/5/2024)

Buronan yang ditangkap bernama Agung Soenaryo (60). Dia sudah masuk DPO selama 6 bulan sejak putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bebas, namun pada tingkat kasasi terbukti bersalah. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Diro RT057/RW00, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

“Dalam proses tersebut (penangkapan buronan) kami bekerja sama dengan Tim Intel Kejati DIY dan Intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan.

Menurutnya, penangkapan bermula saat Koordinator Bidang Intelijen Sri Odit Moendono dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng Faetony Yosy Abdullah turun ke lokasi pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan observasi, deteksi, dipastikan benar DPO tersebut ada dalam sebuah rumah.

“Maka sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut, akhirnya pada pukul 06.50 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” katanya.

Agung merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan nilai kerugian Rp23miliar. 

Hukuman kasasinya 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. "Saat ini, DPO tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Purworejo," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut