JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar terkait perubahan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menuai perhatian publik. Merespons hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan pihaknya tak akan mengubah iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024.
Menkes Budi menyebut besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut masih dipertimbangkan.
"Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya sekarang dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Budi menyampaikan iuran KRIS akan disederhanakan seiring dengan penerapan sistem pelayanan kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan saat ini terlalu berjenjang.
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang, kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standar kan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa sistem KRIS untuk meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Pelayanan kesehatan akan memiliki standar yang lebih baik.
"Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat. Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi nggak usah di luar," ucap Budi.
"Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacynya kalau ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacynya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," imbuhnya.
Menurutnya, KRIS akan diterapkan secara bertahap. Sistem pelayanan KRIS sudah diuji coba selama 1 tahun di fasilitas kesehatan milik pemerintah, daerah hingga swasta.
"Kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tandasnya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman