get app
inews
Aa Read Next : Daftar 47 PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024, Ada 5 Universitas di Jateng

UKT Mahal, JPPI Dorong Kemendikbudristek Evaluasi Total Kebijakan Kampus Merdeka

Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:27 WIB
header img
Polemik UKT mahal mendapat sorotan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).(Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polemik UKT mahal mendapat sorotan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Ada lima rekomendasi JPPI terkait UKT yang naik signifikan dan tiba-tiba ini.

Menurut Kornas JPPI Ubaid Matraji, data BPS pada 2023 menyebutkan jika hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang bisa kuliah di perguruan tinggi. 

"Biaya yang mahal menyebabkan akses ke perguruan tinggi ini masih sangat kecil. Apalagi pemerintah menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," katanya melalui siaran pers, Jumat (17/5/2024).

JPPI pun menuntut pemerintah, untuk mengembalikan posisi pendidikan sebagai public goods dan menolak beragam bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya universitas negeri yang berstatus Badan Hukum atau PTNBH. 

Terkait dengan polemik UKT yang makin menjadi perbincangan publik ini, Ubaid mengatakan, JPPI memberikan lima rekomendasi. Salah satunya, JPPI meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal UKT ini. 

Jangan hanya ketika hajatan politik saja, para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan. "Para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis," tegasnya. 

Kemudian, JPPI juga menuntut Kemendikbudristek mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods dan bukan sebagai kebutuhan tersier karena akan menyalahi amanat UUD 1945. 

Dia juga mendorong adanya evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang menurutnya mendorong PTN menjadi PTNBH yang berperan besar dalam melambungnya biaya UKT.

"Karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT," lugas Ubaid.

Lalu Kemendikbudristek juga harus cabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi karena menjadi landasan penetapan tarif UKT. 

Pimpinan kampus harus melindungi hak mahasiswa untuk bersuara dan bisa melanjutkan kuliah. Jangan persekusi dan intimidasi mahasiswa yang sedang berpendapat di muka umum. 

"Juga, pimpinan kampus harus memperbaiki data KIP Kuliah supaya tepat sasaran dan menyusun kembali besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan bayar mahasiswa," pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan, UKT yang naik di PTN membuat publik terutama mahasiswa kecewa lantaran naiknya yang dinilai tiba-tiba di tengah jalan dan kenaikannya pun sangat tinggi. 

Kemendikbudristek berdalih, UKT naik itu karena tiap tahun ada kajian kebutuhan biaya operasional PTN, adanya program Kampus Merdeka, hingga pemerintah tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional PTN sehingga meminta partisipasi dari masyarakat dalam bentuk UKT ini.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut