Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook, Agustina Wilujeng: Saya Tidak Menerima Apa pun
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Klaim Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur

Selasa, 09 September 2025 | 08:28 WIB
  • author Muhammad Refi Sandi
Hotman Paris Klaim Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur
Hotman Paris Hutapea (Foto: M Refi Sandi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengklaim, hingga saat ini tidak ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi kliennya Nadiem Makarim dari pihak manapun. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu tidak menerima aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Tidak ada transfer dari pihak manapun. Kalau ada, pasti sudah diumumkan oleh jaksa. Kalau ada uangnya, pasti dipamerkan. Sampai sekarang tidak ada. Itu yang kita sesalkan," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Pengacara kondang tersebut juga menyebut penetapan status tersangka terhadap Nadiem terlalu prematur. Ia menilai belum ada bukti konkret bahwa kliennya menerima keuntungan dari proyek pengadaan laptop tersebut.

"Ini masih prematur sebenarnya. Kenapa buru-buru ditahan? Kalau memang ada (aliran dana), ya kita akui. Tapi faktanya, tidak ada. Saya bicara berdasarkan fakta," tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek pada masa jabatannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut pengadaan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Saat ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh BPKP," ujar Nurcahyo, Kamis 4 September 2025 di Gedung Bundar, Kejagung RI.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut