get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengelola Tambang Minta Polres Grobogan Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal

Dituding Anak Mantan Bupati Kendal Serobot Lahan, Penambang: Izin Mati Nuduh Orang Lain Maling, Aneh

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:43 WIB
header img
Lokasi tambang galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Perseteruan antara PT Alam Bukit Gemilang (ABG) dan PT Parama Miguno Bumi (PMG) terus berlanjut. Perseteruan kedua perusahan galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel, bermula dari tudingan PT PMB bahwa PT ABG telah menyerobot lahan miliknya.

Tak sekedar menuding, bahkan PT PMB juga telah melaporkan PT ABG ke Polres Kendal atas tuduhan tersebut. Tudingan penyerobotan lahan yang akhirnya laporannya sampai di Polres Kendal, dilontarkan Komisaris PT PMB, yakni Abian yang tak lain adalah putera sulung mantan Bupati Kendal, Mirna Anisa.

Kasus yang beberapa hari lalu diberitakan disejumlah media online ini sempat menjadi pergunjingan di tengah warga Kendal. Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional PT ABG, Sarkimin mengaku tak habis pikir dengan tudingan dari anak mantan Bupati Kendal tersebut.

"Yang jelas, PT PMB itu sejengkal pun tidak memiliki ijin usaha di lokasi tersebut (Desa Winong). Kita minta bukti ijin usahanya mereka tidak bisa menunjukkan. Terus kami menyerobot lahan siapa. Kan aneh. Wong ijinnya saja sudah mati sejak 2021 yang lalu," terang pria yang akrab disapa Pak Kim.

Pak Kim menganalisa, tudingan yang dilontarkan ke pihaknya oleh PT PMB kemungkinan berdasarkan bahwa mereka pada 2021 pernah mengantongi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Padahal menurut aturan dari Kementrian ESDM, 10 hari setelah diterbitkan WIUP tapi tidak ditindaklanjuti, maka dengan sendirinya WIUP itu sudah tidak berlaku lagi atau mati.

"Ini kan konyol. WIUP mati dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa lahan tersebut milik dia. Aslinya itu kan lahan warga," ungkapnya.

"Ya silahkan saja maunya seperti apa. Kami tetap berpatokan bahwa yang kami tambang tetap lahan kami sendiri dengan dasar kelengkapan ijin yang telah kami miliki," imbuhnya.

Pak Kim juga membeberkan, pada tahun 2021 silam saat WIUP PT PMB keluar pernah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) bersama warga Desa Winong. Namun, Musdes yang dilakukan PT PMB tersebut pada saat itu ditolak warga.

"Musdes saat itu sudah ditolak warga loh Mas. Yang akhirnya WIUP mereka tidak dilanjutkan," bebernya.

Dengan adanya laporan ke pihak kepolisian, lanjutnya, PT ABG yang telah melakukan aktivitas penambangan di Desa Winong sejak 2023 akhirnya sementara waktu tidak beroperasi. Hal ini dilakukan untuk menghormati proses hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian.

Dia kembali menjelaskan, tudingan penyerobotan lahan yang dilontarkan PT PMB sangat tidak masuk akal. Pasalnya, lahan tersebut 100 persen adalah milik warga dan pihak PT ABG telah menyewanya.

"Itu lahannya kan murni lahan warga. Kita sewa. Kita bayar. Bukti-buktinya pembayaran atau sertifikat warga kita juga punya semua. Bahkan bukti kerjasama kita dengan warga juga ada," jelasnya.

Hak Jawab dan Klarifikasi PT Parama Miguno Bumi

 PT Parama Miguno Bumi, Mirna Annisa, dan Kee Abyansah Sitepu melalui kuasa hukumnya, Darwin Natalis Sinaga, SH dari Kantor Hukum Dinta dan Rekan, melayangkan Surat Klarifiksi/Hak Jawab serta Somasi kepada redaksi iNewsSemarang.id atas pemberitaan dengan judul “Dituding Anak Mantan Bupati Kendal Serobot Lahan, Penambang: Ijin Mati Nuduh Orang Lain Maling, Aneh” pada Minggu, 19 Mei 2024. Beberapa poin yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Terkait judul dan isi berita yang pada pokoknya menyatakan klien kami Kee Abyansah Sitepu anak dari mantan Bupati Kendal Mirna Annisa, dalam hal ini klien kami Kee Abyansah Sitepu dan Mirna Annisa tidak membantah kebenarannya, akan tetapi dikarenakan iNewsSemarang.id tidak menyebutkan narasumber/sumber informasi yang menegaskan hubungan tersebut;
  2. Menurut klien kami berita yang dimuat hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari satu sumber yaitu hanya dari PT ABG (Alam Bukit Gemilang) sedangkan klien kami belum pernah diwawancarai/ditanyai oleh wartawan/redaksi iNewsSemarang.id;
  3. Klien kami keberatan karena iNewsSemarang.id mengaitkan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan atau dugaan penambangan ilegal dengan jabatan yang pernah diemban klien kami Mirna Annisa, dan oleh karena itu para klien kami menduga iNewsSemarang.id sedang berupaya menggiring opini dan mempolitisasi fakta;
  4. Klien kami menduga penyebutan dan atau pengaitan jabatan yang pernah diemban klien kami Mirna Annisa (ibu klien kami Kee Abyansah Sitepu) dalam dugaan tindak pidana tindak pidana tambang ilegal dan dugaan pencurian tersebut seolah mengaburkan peristiwa pokok, tendensius, menyerang privasi klien kami Kee Abyansah Sitepu dan cenderung politis;
  5. Menurut klien kami pemberitaan iNewsSemarang.id diduga sebagai upaya menggiring dugaan tindak pidana seolah sengketa keperdataan/arbitrase dan atau administrasi dikarenakan menurut klien kami tidak benar ada sengketa antara PT ABG dengan klien kami PT Parama Miguno Bumi (PMB) dan yang sebenar-benarnya klien kami menduga PT ABG diduga telah melakukan pencurian di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT PMB;
  6. iNewsSemarang.id tidak profesional dalam menggali informasi sehingga tidak berimbang dalam pemberitaan yang berdampak pada hasil pemberitaan yang mengandung berita bohong, sebagai berikut:

 

 

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut