Karena selama ini cara yang dilakukan gagal untuk menggugurkan bayi di dalam kandungan anaknya, tersangka lalu menyuruh seseorang agar mencari obat aborsi. Hingga akhirnya calon bayi di dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut.
"Kurang lebih (usai kandungan) 7 bulan, maka orang tua kandung yakni Ibu M itu meminta bantuan dari tersangka lainnya yaitu ibu N (55) untuk membelikan obat aborsi dan kebetulan dibelinya di kawasan pasar Pramuka," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ujarnya.
Sementara, HR yang masih di bawah umur ditahan di yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, karena tempat kejadian perkara dilakukan di tempat kos yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Editor : Ahmad Antoni