get app
inews
Aa Read Next : Menegangkan, Detik-detik Penangkapan Penembak Juru Parkir di Hotel Braga Banyumas

Ayah Tiri Setubuhi Anak Selama 6 Tahun, Terungkap usai Korban Curhat ke Kakak

Selasa, 30 Januari 2024 | 06:39 WIB
header img
Pelaku pencabulan anak tiri saat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (IST)

BANYUMAS, iNewsSemarang.id - Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas mengamankan pria berinisial R (46) warga Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan. Dia ditangkap karena tega setubuhi anak tirinya berinisial LS (16) selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.

Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada hari Rabu (24/1/24) di berkoh Purwokerto Selatan", kata Kasat Reskrim, Senin (29/1/2024)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut