get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Serda Ucok Kembali Muncul, Siap Turun Gunung Berantas Aksi Premanisme di Jogja?

Orangtua Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Makan Gorengan di Rumah Pak RT, Pas Kejadiannya

Rabu, 22 Mei 2024 | 05:35 WIB
header img
Kosim, ayah salah satu terpidana Eko Ramadhani, masih meyakini bahwa anaknya tidak bersalah dalan kasus pembunuhan Vina Cirebon. (iNews)

Sementara itu, pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan menjelaskan kalau kliennya tidak membawa sepeda motor saat berkumpul di rumah ketua RT.

"Rumah ibu Nining dengan rumah pak RT itu satu Gang, jadi mereka tidak menggunakan motor," kata Jogi.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut