get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

KSST Laporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN ke KPK

Senin, 27 Mei 2024 | 14:53 WIB
header img
Jampidsus Kejagung hingga DJKN dilaporkan ke KPK. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang dilayangkan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator KSST, Ronald menyebut terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut.

"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Ronald di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan lainnya. Ada kerugian negara dalam aset saham tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping dari pihak KSST, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi dalam proses lelang perusahaan tambang PT GBU.

"Hari ini kami akan mendampingi KSST namanya koalisi sipil selamatkan tambang, Mereka akan membuat laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana entah ini korupsi? Tapi ini korupsi ya kalau sudah kemari, dugaan korupsi atas adanya lelang tambang dari PT Gunung Bara Utama, GBU ya," ujar Deolipa.

"Yang kemudian kalau untuk mereka nih teman teman, terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang, kaitannya dengan keuangan negara lah ya. Jadi ada kerugian negara disini sehingga kita datang ke KPK," tambahnya.

Deolipa menyebut ada dugaan proses lelang yang tidak benar dimenangkan perusahaan yang baru berdiri kurang dari satu tahun tidak ada laporan keuangan yakni PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM).

"Tapi intinya mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar lah ya, artinya ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan ini baru berdiri, baru 6 bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, perusahaan baru berdiri, tapi dia menang lelang Nama PT yang dimenangkan adalah PT Indo Bara Utama Mandiri, itukan perusahaan baru ini, itu dulu," ucapnya.

Deolipa mengatakan bahwa dugaan penyelewengan proses lelang berada di kewenangan Kejagung.

"Ya tentunya ada di wilayah sana, ini kan wilayah kewenangan Kejagung," ujar Deolipa.

Kemudian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa saat PT GBU disita Kejagung memiliki nilai aset Rp10 Triliun yang disita pada 2023. Ia menyebut aset PT GBU dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 Triliun sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara dari selisih nilai lelang tersebut.

"Barang sitaan ini dari PT GBU ini dilelang pada Juli 2023 nilainya cuma 1,9 triliun tidak sampai Rp10 triliun. Nah selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya kan padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun ya bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp1,9 triliun. Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara apalagi kalau disana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan," ujar Sugeng. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut