SURABAYA, iNewsSemarang.id - Pemerintah diminta mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim).
Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara menurut MUI Jatim adalah haram.
"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa). Kami juga menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," tutur Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah, Jumat (18/2/2022).
Pernyataan MUI Jatim tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tentang "Ritual Maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin pada 17 Februari 2022 lalu.
Semenatar itu, atas praktik ritual yang membahayakan itu, MUI Jatim juga mengingatkan kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.
"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutur pengasuh Ponpes Zainul Hasan Genggong tersebut.
Diketahui, ritual kelompok Padepokan Tunggal Jati di Pantai Payangan, Jember beberapa hari lalu berujung maut. Sebanyak 23 jemaah terseret ombak besar.
Dari jumlah itu 11 orang tewas, sementara 12 lainnya selamat. Atas kasus ini pemimpin padepokan Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Editor : Miftahul Arief