SEMARANG, iNewsSemarang.id – Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jateng menolak kebijakan potongan 3 persen upah pekerja termasuk swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Alih-alih untuk investasi perumahan, KSPN berargumen lebih baik pemerintah memperbaiki program perumahan bersubsidi.
“Kami keberatan, rata-rata upah buruh hanya dua juta rupiah (di Jateng), nah itu kalau sudah dipotong BPJS kemudian sekarang dipotong lagi Tapera 2,5persen (0,5 persen dibebankan pada pemilik usaha) tentunya kami sangat keberatan,” tegas Ketua KPSN Nanang Setyono, Selasa (28/5/2024).
Dia menyebut lebih baik pemerintah memperbaiki program rumah bersubsidi dibandingkan kebijakan Tapera. Hal ini karena melihat harga rumah subsidi saat ini melesat naik, tak lagi terjangkau kelas buruh berpenghasilan rendah.
“Dulu tahun 2014 – 2015 kami usulkan rumah layak terjangkau, kemudian ada rumah subsidi, kemudian rumah subsidi sulit diakses karena syarat bank berbeda dari harapan saat itu, upah hanya bisa dipotong 60 persen (syarat bank), angsuran tidak cukup, banyak buruh ditolak akses rumah subsidi,” ujarnya.
Sebab itulah, kata dia, rumah subsidi itu yang harus diperbaiki pemerintah jika memang menginginkan buruh bisa punya rumah.
“Justru itu yang harus dievaluasi bagaimana buruh bisa dapat rumah. Di samping cara mendapatkannya susah, rumah subsidi harganya naik gila-gilaan, awalnya dirintis Rp100 juta, baru 5 tahunan sekarang sudah Rp160 juta, sekarang sama saja nggak ada rumah subsidi yang mampu diakses (buruh),” katanya.
Dia menyebut jika melihat aturan pengupahan maka kemungkinan besar rata-rata upah buruh naik sekira 4 persen hingga 5 persen. Jika tiap bulan ada potongan Tapera, sama saja upah tidak naik.
Dia mempertanyakan bagaimana jika pekerja sudah punya rumah, apakah dipaksa jadi peserta dan kapan peserta bisa menerima manfaatnya. Hal itu juga yang perlu dijelaskan pemerintah.
“Kita dipotong gaji sekarang, manfaatnya didapat kapan? Apakah bisa dirasakan setelah 10 tahun, 15 atau 20 tahun setelah jadi peserta? Sama kayak pensiun, kita dipotong di tahun 2015 baru bisa tahun 2030 (manfaatnya). Nah, pada saat berjalan 5 sampai 10 tahun banyak pekerja kena PHK, gimana nasibnya? Jadi manfaatnya kapan bisa dirasakan?” ujarnya.
Tapera ini diatur Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada regulasi itu diatur besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Editor : Ahmad Antoni