get app
inews
Aa Text
Read Next : Rocky Gerung Dipolisikan Gegara Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri

Penuhi Panggilan Polda Metro, Hasto Siap Diperiksa Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Selasa, 04 Juni 2024 | 11:13 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hasto didampingi sejumlah kuasa hukum tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. 

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Badan Penasihat Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," kata Hasto.

Dia mengaku hadir untuk mematuhi panggilan, sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum.

"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (4/6/2024). Hasto diperiksa terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam surat panggilan bernomor B/13674 N/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, dituliskan bahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan.

"Yang diduga dilakukan oleh terlapor saudara Hasto Kristiyanto," tulis surat tersebut.

Hasto sebelumnya mengungkapkan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah wawancara di televisi.

Pada surat undangan klarifikasi, tertulis yang melaporkan Sekjen PDIP itu atas nama Hendra dan Bayu Setiawan. Keduanya melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut