Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alim Sugiantoro Tegaskan Pengelola Surabaya Tak Pernah Ambil Alih TITD Kwan Sing Bio Tuban
Advertisement . Scroll to see content

Pacari Janda Kaya Kuras Hartanya, Dibekuk Polisi, Intel Gadungan Tak Berdaya

Senin, 21 Februari 2022 | 10:27 WIB
  • author Pipiet Wibawanto
Pacari Janda Kaya Kuras Hartanya, Dibekuk Polisi, Intel Gadungan Tak Berdaya
Intel gadungan saat diamankan Polres Tuban. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

"Korban akhirnya melapor dan pelaku kami tangkap," katanya. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, dua handphone, tas dan jaket. Saat ini pelaku sudah ditahan. 

Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Editor: Agus Riyadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut