get app
inews
Aa Text
Read Next : Menag Beri Klarifikasi Terkait Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Aturan Menag, Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suara Tidak Sumbang

Senin, 21 Februari 2022 | 14:04 WIB
header img
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Salah satu butirnya yakni, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) serta suara tidak sumbang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Di saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya merawat persaudaraan serta harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat," ungkap Menag Yaqut dalam keterangan resmi dikutip dari Okezone, Senin (21/2/2022).

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," jelas Menag.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut