get app
inews
Aa Text
Read Next : Menag Beri Klarifikasi Terkait Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Aturan Menag, Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suara Tidak Sumbang

Senin, 21 Februari 2022 | 14:04 WIB
header img
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. (Foto: Kemenag)

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memerhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut