MOJOKERTO, iNewsSemarang.id – Seorang Polwan Briptu FN nekat membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu Randi Dwi Wicaksono hingga meninggal dunia setelah 24 jam dirawat di RSUD Wahidin Sudirohusodo dengan kondisi luka bakar 96 persen.
Berikut fakta-fakta Polwan Polres Mojokerto Kota membakar suami yang juga polisi anggota Polres Jombang.
1. Kronologi Awal Kejadian
Kronologi peristiwa memilukan itu terjadi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1 alamat Jalan Pahlawan Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) siang. Sekitar jam 09.00 WIB, tersangka Briptu FN awalnya mengecek ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji 13 tersisa Rp800.000 dari total Rp2.800.000.
2. Tersangka Suruh Korban Pulang ke Rumah
Briptu FN kemudian menghubungi suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp800.000. Tersangka juga menyuruh korban untuk pulang.
3. Pelaku Ancam Bakar Semua Anaknya jika Korban Tak Pulang Rumah
Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol air mineral dan membawa ke rumah kompleks aspol. Setibanya di rumah, tersangka menyimpan botol berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah. Setelah itu, botol difoto dan dikirim ke WhatsApp (WA) korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.
4. Pelaku Ajak Korban Masuk Rumah dan Mengunci dari Dalam
Tersangka lalu menyuruh saksi ART untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar rumah. Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku ke dalam rumah dan mengunci dari dalam.
5. Tangan Kiri Korban Diborgol Dikaitkan Tangga
Setelah itu, korban disuruh tersangka untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek lalu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri korban pun di borgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
6. Korban Dalam Kondisi Duduk Disiram Bensin
Dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh tersangka di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja. Tersangka lalu menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja. Api kemudian menyambar tangan tersangka dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
7. Korban Terbakar di Sekujur Tubuh dan Teriak Minta Tolong
Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. Setelah itu saksi Alvian mendengar teriakan minta tolong korban, sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.
8. Polda Jatim Ungkap Kronologi saat Korban Pulang Kantor
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kronologi peristiwa itu terjadi ketika korban pulang kantor dan terlibat cekcok dengan tersangka. “Kemudian membuat tersangka khilaf dan menyiramkan bensin ke muka dan badan korban karena di dekat korban terdapat sumber api membuat tubuh korban terbakar,” katanya, Minggu (9/6/2024).
9. Tersangka Sempat Minta Maaf ke Korban
Usai kejadian, kata dia, tersangka Briptu FN berupaya melarikan korban bersama tetangga ke RSUD Kota Mojokerto. “Tersangka juga sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat,” ujarnya.
10. Korban Meninggal Alami Luka Bakar Serius 96 Persen
Dirmanto menuturkan, kondisi korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang telah meninggal dunia pada pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Korban mengalami luka bakar serius hingga 96 persen. Sedangkan tersangka Briptu FN masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
11. Motif Jengkel Uang Belanja Dihabiskan Korban untuk Judi Online
Dari hasil pemeriksaan terungkap motif Briptu FN tega membakar suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang hingga akhirnya meninggal dunia karena jengkel uang belanja untuk tiga anaknya dihabiskan korban bermain judi online. “Dari hasil pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terhadap tersangka Briptu FN, bahwa motif dari aksi pembakaran ini dilatar belakangi karena jengkel dan marah tersangka terhadap korban. Diketahui, bahwa korban ini menghabiskan uang belanja untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
12. Briptu FN Ditetapkan Tersangka
Briptu FN ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jatim Minggu (9/6/2024). Dalam kasus tersebut, Briptu FN dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Editor : Ahmad Antoni